Cara Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Ponsel Siswa Agar Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis - Usaha Pemerintah dalam mengatasi masalah pandemi Covid1-19 salah satunya adalah melakukan Pembelajaran Jarak Jauh bagi siswa dan guru, yang tentu saja menimbulkan masalah baru yaitu bertambahnya beban bagi orang tua siswa dalam memenuhi kebutuhan belajar anaknya yaitu membeli kuota Internet.
Untuk mengatasi masalah itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberi subdisi berupa kuota internet bagi siswa, termasuk, guru, mahasiswa, dan dosen. Subisi kuota internet akan langsung diberikan kepada nomor ponsel siswa.
Namun, nomer ponsel peserta didik yang akan mendapat kuota internet gratis harus sudah tercantum dalam data pokok pendidikan (dapodik). Pengisian dapodik ini biasanya dilaksanakan oleh operator sekolah.
Sumber data nomor ponsel peserta didik yang akan diberikan bantuan kuota berasal dari Aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021.
Akan tetapi, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, maka Pusat Data dan teknologi Informasi (Pusdatin) bersama dengan Dinas Pendidikan Kab-Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perlu melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel yang digunakan oleh masing-masing peserta didik.
Berikut cara verifikasi dan validasi (Verval) nomor ponsel siswa untuk bantuan kuota internet:
- Kunjungi laman vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel.
- Klik login, masukan Username dan Password Verval PD (Peserta Didik)
- Kemudian, Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik, dan Ingat yang bisa divalidasi adalah siswa yang tidak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
- Selanjutnya, lakukan Validasi dengan cara Klik tanda pensil kemudian akan muncul Verval Nomor Ponsel Peserta Didik, jangan lupa simpan jika sudah melakukan Verifikasi.
- Terakhir apabila sudah selesai jangan lupa buat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan cara Klik SPTJM.
Untuk Input Nomor Ponsel Peserta Didik dilakukan pada Aplikasi Dapodik, kemudian Operator Sekolah melakukan Sinkronisasi paling lambat 15-09-2020 untuk Tahap 1.
Adapun sumber data nomor ponsel peserta didik yang akan diberikan bantuan kuota berasal dari Aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021.
Akan tetapi, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, maka Pusat Data dan teknologi Informasi (Pusdatin) bersama dengan Dinas Pendidikan Kab-Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perlu melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel yang digunakan oleh masing-masing peserta didik.